20 Desember 2007

Pemkab mulai membebaskan lahan Jembatan TAJ

SENDAWAR, - Pemkab Kutai Barat (Kubar) mulai membayar ganti rugi pembebasan lahan tahap pertama untuk pembangunan jalan dan Jembatan Tullur Aji Jangkat, yang menghubungkan Kecamatan Melak dengan Kecamatan Mook Manaar Bulatn. Jumlah ganti rugi lahan seluas 54.399 hektare yang dimiliki 11 warga Dusun Pelan Kampung Melak Ulu Kecamatan Melak, mencapai Rp 951.982.500.

Proses pembayaran dilaksanakan di Kantor Bupati Kubar, Senin (17/12). Uang ganti rugi diserahkan Wakil Bupati Kubar H Didik Effendi Ssos yang menjabat Ketua Pembebasan Lahan, disaksikan oleh Kabag Pemerintahan F Syaidirahman Ssos, Camat Melak M Yasir, Danramil Melak Kapten M Panjaitan, dan Kepala BPN Kubar Ir Suharto.



Menurut Kabag Pemerintahan F Syaidirahman Ssos, luas lahan yang akan dibebaskan seluruhnya mencapai 70 hektare, dan dimiliki 275 warga. Jalan itu nantinya akan menembus hingga Kabupaten Kutai Kartanegara. Namun saat ini lahan yang baru bisa dibebaskan 54.399 hektare.

"Dana yang dicairkan Pemkab Kubar sebesar Rp 951.982.500 dan langsung diserahkan kepada pemilik lahan tanpa melalui perantara," katanya.

Mengapa baru sebelas warga yang mendapatkan ganti rugi? Menurut Didik, karena kesebelas warga tersebut sudah melengkapi berkas administrasi.

Sedangkan sisanya 264 orang lagi yang belum menerima ganti rugi, karena berkas administrasinya belum lengkap, dananya akan dimasukkan dalam anggaran APBD 2008. "Mudah-mudahan dapat selesai semuanya dalam tahun 2008 nantinya," ujarnya.

Ditambahkan, sebelas warga itu akan menandatangani surat kesepakatan setelah menerima surat perintah pencairan dana (SP2D). Selanjutnya diserahkan ke bagian keuangan Setkab Kubar dan nantinya mendapatkan cek untuk dicairkan di Bank BPD.

Dalam kesempatan itu Camat Melak M Yasir menjelaskan, kepada warga masyarakat yang belum bisa menerima dana pembebasan lahan diminta segera melengkapi berkas administrasi. Selain itu juga ada lahan yang masih sengketa di antara masyarakat. Untuk itu dalam tahun 2008 semua pemilik yang bersengketa akan dikumpulkan di kantor kecamatan dan dilakukan pertemuan untuk mencari jalan keluarnya. Sehingga program pembebasan lahan untuk pembangunan jalan dan Jembatan Tullur Aji Jangkat dapat dilaksanakan. (lex)


Didik: Jangan Digunakan untuk Judi


WAKIL Bupati Kubar H Didik Effendi Ssos meminta kepada 11 warga yang menerima ganti rugi tidak menghabiskan uang itu di lokalisasi dan digunakan untuk berjudi. Sebaliknya, dana itu bisa dipergunakan untuk usaha keluarga serta biaya anak-anak sekolah hingga kuliah atau disimpan di bank untuk investasi masa depan.

"Terkadang kita ketika menerima uang bingung mau digunakan untuk apa? Akhirnya digunakan untuk sesuatu yang tidak bermanfaat seperti berjudi atau ke lokalisasi. Padahal uang itu dapat dipergunakan untuk kepentingan yang lebih baik seperti dibelikan tanah untuk berkebun karet," ujarnya.

Dijelaskan, rata-rata tanah yang dibebaskan itu sebelumnya adalah perkebunan karet, yang menjadi mata pencaharian masyarakat Dusun Pelan. Didik juga mengimbau agar uang tersebut dapat dipergunakan untuk usaha lain seperti buka warung sembako atau biaya anak sekolah hingga perguruan tinggi. "Yang paling utama uang tersebut jangan disimpan dalam rumah, sebaiknya disimpan dalam bank sehingga aman," ujarnya.

Untuk diketahui, jalan dan Jembatan Tullur Aji Jangkat akan menghubungkan Simpang SMU Melak, Simpang Tiga Jalan Kartini, Jalan PLTD, Pelan, Pesantren Melak, Jalan Dimbak, Pinggir Mahakam, Jembatan Tullur Aji Jangkat, Kampung Saka Tada, Simpang Tiga Kecamatan Mook Manaar Bulatn, dan Karangan. (lex)

Tidak ada komentar: